Gowa

Keluarga Besar Polres Gowa Turut Berduka Cita atas Tragedi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport

×

Keluarga Besar Polres Gowa Turut Berduka Cita atas Tragedi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Keluarga Besar Kepolisian Resor (Polres) Gowa menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Puncak Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu 17 Januari 2026.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa musibah ini merupakan duka bersama yang dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Atas nama pribadi dan Keluarga Besar Polres Gowa, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport di Kabupaten Pangkep. Semoga seluruh korban diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” ujar Kapolres Gowa pad Minggu (18/01/26)

Kapolres Gowa juga mengajak seluruh personel Polres Gowa dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan para korban serta mendukung penuh upaya penanganan dan evakuasi yang dilakukan oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Ungkapan duka cita ini merupakan bentuk empati dan solidaritas Polres Gowa terhadap para korban dan keluarga yang terdampak atas tragedi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta