Berita Seputar Sul-Sel

Demokrasi Terancam, HMI Korkom Tamalate Turun ke Jalan Tolak Politik Dinasti dan Geng Solo di Sul-Sel !

×

Demokrasi Terancam, HMI Korkom Tamalate Turun ke Jalan Tolak Politik Dinasti dan Geng Solo di Sul-Sel !

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Tamalate menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Keramat A.P. Pettarani, Makassar, Senin (19/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap menguatnya praktik politik dinasti dan upaya sistematis menggerus kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Aksi tersebut mengusung tuntutan utama penolakan terhadap politik dinasti yang dinilai semakin menguat melalui jejaring kekuasaan elite nasional yang kerap disebut publik sebagai “Geng Solo”.

HMI Korkom Tamalate menilai pola kekuasaan tersebut berpotensi merusak demokrasi, menutup ruang partisipasi rakyat, serta mencederai prinsip keadilan politik, khususnya di daerah.

Koordinator Aksi HMI Korkom Tamalate menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikelola sebagai alat pelanggeng kekuasaan kelompok tertentu.

“Kedaulatan rakyat hari ini berada dalam ancaman serius. Politik dinasti dan konsolidasi kekuasaan elite adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Demokrasi bukan warisan keluarga, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia,” tegas danial dalam orasinya

Selain menolak politik dinasti, HMI Korkom Tamalate juga secara tegas menolak wacana maupun praktik pemilihan kepala daerah oleh DPR. Menurut mereka, mekanisme tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan bertentangan langsung dengan amanat konstitusi.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, serta Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Penunjukan kepala daerah oleh DPR dinilai membuka ruang transaksi politik dan memperkuat dominasi elite, sekaligus menghilangkan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri.

“Pemilihan kepala daerah oleh DPR adalah bentuk perampasan hak politik rakyat. Ini bukan solusi, melainkan kemunduran demokrasi yang harus dilawan,” lanjut pernyataan koordinator aksi

Dalam aksinya, HMI Korkom Tamalate juga menyoroti potensi berkembangnya jejaring kekuasaan politik dinasti di Sulawesi Selatan. Mereka menilai hal tersebut dapat melemahkan otonomi daerah dan mengancam independensi pemerintahan daerah dari kepentingan pusat dan elite politik nasional.

Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut meliputi:

• Menolak segala bentuk politik dinasti dalam penyelenggaraan pemerintahan.

• Menolak pengaruh dan perluasan jejaring kekuasaan “Geng Solo” di Sulawesi Selatan.

• Menolak kepala daerah yang dipilih oleh DPR.

• Menuntut penyelenggara negara untuk konsisten menjalankan amanat UUD 1945.

• Menyerukan persatuan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menjaga demokrasi.

HMI Korkom Tamalate menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi dan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan nilai keadilan, konstitusi, dan kedaulatan rakyat.

“Selama demokrasi terancam, kami akan terus berada di jalan perjuangan,” tutup Danial selaku koordinator aksi

 

(Dnl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta