Daerah

Tuntut Pesangon, Teller Magang Ajukan Tripartit ke Disnaker Pasangkayu

×

Tuntut Pesangon, Teller Magang Ajukan Tripartit ke Disnaker Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Lintasnews5terkini.com – Seorang teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, ARD resmi mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara Tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Pasangkayu setelah dua kali upaya Bipartit tidak mendapat tanggapan dari pihak Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.

Permohonan pencatatan sengketa hubungan industrial tersebut telah diterima oleh Mediator Disnaker Pasangkayu, Risul Accul, M.HI, dan kini memasuki tahapan mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
ARD menyatakan dirinya dipecat secara sepihak tanpa pesangon dan dituduh melakukan perbuatan korupsi, padahal statusnya hanyalah Teller magang tanpa kewenangan kebijakan maupun diskresi keuangan.

“Saya hanya Teller magang, tidak punya kewenangan apa pun. Saya dipecat tanpa pesangon dan kemudian dituduh melakukan korupsi. Ini sangat merugikan nama baik dan masa depan saya,” ujar ARD, Selasa (20/1/26).

Kuasa hukum ARD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali & Rekan yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, menilai sikap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu teledor dan masa bodoh terhadap hak-hak pekerja.

Ratna Kahali, S.H., kuasa hukum ARD, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan penggelapan maupun korupsi, dan pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Klien kami adalah peserta program magang. Tidak ada kewenangan jabatan, tidak ada diskresi keuangan. Namun di-PHK tanpa pesangon dan dibiarkan tanpa kejelasan. Karena bipartit diabaikan, kami tempuh jalur tripartit melalui Disnaker,” tegas Ratna.

Sementara itu, Edy Maulana Naro, S.H., kuasa hukum ARD lainnya, mendesak transparansi keuangan dan pertanggungjawaban manajemen Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.

“Bank tidak bisa serta-merta melempar tuduhan pidana untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaan. Kami mendesak transparansi keuangan dan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon,” ujar Edy.

Menurut tim kuasa hukum, langkah tripartit ini ditempuh sebagai jalur hukum yang sah dan konstitusional setelah perusahaan mengabaikan penyelesaian bipartit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

ARD berharap melalui proses tripartit di Disnaker Pasangkayu, haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan dan nama baiknya direhabilitasi, sekaligus menjadi pembelajaran agar perusahaan perbankan tidak sewenang-wenang terhadap pekerja magang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta