Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Muraker Kristian Lumban Gaol Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Muraker Kristian Lumban Gaol Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. DPO tersebut diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 di Taman Sari, Jakarta Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Muraker Kristian Lumban Gaol (31 Tahun), Alamat Jl. Ruhui Rahayu No. 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan

Kasus posisi yang menjerat Muraker Kristian Lumban Gaol yakni Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024 telah memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023 tersebut.
  2. Menyatakan Terdakwa Muraker Kristian Lumban Gaol anak dari S.J Lumban Gaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah”.
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Menetapkan agar barang bukti berupa senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7, 65 mm, Nomor Pabrik BKUZ464 dengan magazine berisi 10 (sepuluh) amunisi; 2 (dua) butir selongsong amunisi; sarung senjata api warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, Buku PAS serta Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api miliknya dicabut.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta