Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI memanggil 1.041 hakim di lingkungan peradilan umum untuk mengikuti Uji Substansi Hakim Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengembangan dan evaluasi substansi guna memastikan hakim memiliki kompetensi teknis yudisial, profesionalitas, serta integritas dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Badilum Nomor 2902/DJU/KP1.1/XI/2026 tanggal 4 November 2026 tentang Pemanggilan Peserta Uji Substansi Hakim. Berdasarkan lampiran surat tersebut, peserta berasal dari berbagai satuan kerja peradilan umum, baik hakim pada pengadilan tingkat pertama maupun hakim yustisial pada pengadilan tinggi, termasuk unsur pimpinan pengadilan.
Dalam surat pemanggilan dijelaskan bahwa Uji Substansi Hakim diselenggarakan untuk mengukur dan mengevaluasi substansi teknis yudisial serta pemahaman terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Evaluasi tersebut mencakup aspek independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan integritas hakim.
Tidak hanya menguji penguasaan terhadap hukum materiil, Uji Substansi Hakim Tahun 2026 juga mencakup sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi hakim.
Terdapat empat materi yang menjadi cakupan pengujian, yaitu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, Filsafat Hukum, serta Manajemen Persidangan.
Komposisi materi tersebut memperlihatkan bahwa pengujian tidak semata-mata diarahkan pada penguasaan norma dan ketentuan hukum, tetapi juga pemahaman filosofis mengenai hukum serta kemampuan mengelola proses persidangan.
Berdasarkan surat revisi Terkait jadwal uji substansi tersebut, Uji Substansi Hakim ini dilaksanakan sebagai berikut:
Senin, 16 November 2026, pukul 09.00 WIB s.d. selesai: pembukaan dan simulasi pelaksanaan uji substansi, diikuti seluruh peserta dengan pakaian PDH.
Selasa, 17 November 2026, pukul 08.30 WIB s.d. selesai: pembukaan, diikuti seluruh peserta dengan pakaian PDH.
Selasa, 17 November 2026: pelaksanaan uji untuk Kelompok I pukul 09.00–10.30 WIB, Kelompok II pukul 13.00–14.30 WIB, dan Kelompok III pukul 15.00–16.30 WIB.
Konfirmasi kehadiran peserta dibuka pada 4–9 November 2026 melalui tautan yang tercantum dalam lampiran surat.
Uji substansi tersebut diikuti 1.040 hakim di lingkungan peradilan umum, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Peserta dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni 346 orang pada Kelompok I serta masing-masing 347 orang pada Kelompok II dan Kelompok III.
Materi uji meliputi hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata dan hukum acara perdata, filsafat hukum, serta manajemen persidangan. Menurut surat tersebut, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengukur dan mengevaluasi substansi teknis yudisial serta pemahaman terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan integritas.
Ujian digelar secara daring melalui Badilum Learning Center (BLC) di laman blc.mahkamahagung.go.id menggunakan akun SIMARI, dengan durasi kurang lebih 90 menit. Peserta dari satuan kerja yang sama mengerjakan ujian bersama-sama dalam satu ruangan di bawah pengawasan petugas.
Petunjuk teknis mewajibkan setiap peserta menggunakan laptop atau PC dengan webcam aktif dan koneksi internet minimal 20 Mbps. Ruang ujian dilengkapi layar atau TV untuk menampilkan Zoom Meeting serta dua kamera, depan dan belakang, yang memantau seluruh peserta. Setiap satker juga menyiapkan dua petugas IT, dua pengawas, dan sumber listrik cadangan atau berkoordinasi dengan PLN setempat. Apabila peserta dalam satu ruangan kurang dari tiga orang, petugas IT dan pengawas cukup masing-masing satu orang.
Peserta wajib bersiap di Zoom Meeting paling lambat 30 menit sebelum pembukaan, sedangkan Zoom Meeting ID akan diinformasikan melalui WA Group IT.
Dalam surat yang sama, Ditjen Badilum menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Setiap penyimpangan dapat dilaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung.
Uji Substansi Hakim merupakan salah satu instrumen pengembangan dan evaluasi kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum.
Penguasaan hukum yang memadai, kemampuan mengelola persidangan, serta pemahaman terhadap KEPPH merupakan elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang berkualitas. (*)

























