Nasional

Terima Audiensi IPASPI, Ketua MA Paparkan Perjuangan Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Peradilan

×

Terima Audiensi IPASPI, Ketua MA Paparkan Perjuangan Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Peradilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pimpinan MA mengingatkan pentingnya kesatuan langkah dalam memperjuangkan aspirasi kesejahteraan aparatur.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Sunarto, menerima audiensi Pengurus Pusat Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pengurus IPASPI untuk menyampaikan aspirasi aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan dari empat lingkungan peradilan, khususnya mengenai peningkatan kesejahteraan dan perkembangan kebijakan yang tengah diperjuangkan pimpinan MA.

Dalam audiensi tersebut, Ketua MA memaparkan empat program utama pimpinan, yakni peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan, perjuangan peningkatan usia masa kerja, penguatan hak imunitas aparatur peradilan dalam menjalankan tugas yudisial, serta upaya memperoleh kemandirian anggaran. Keempat program tersebut merupakan bagian dari langkah pembenahan kelembagaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan.

Terkait peningkatan kesejahteraan, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa perjuangan penyesuaian tunjangan jabatan panitera dan jurusita telah mencapai tahap kedelapan dari sembilan tahapan. Proses tersebut telah melalui pembahasan antarkementerian dan harmonisasi rancangan peraturan. Tahap berikutnya adalah penyampaian rancangan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan dan penetapan.

Sementara itu, proses penyesuaian tunjangan kinerja ASN MA juga terus berjalan. Dalam prosesnya, diperlukan pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk penyempurnaan naskah urgensi penyesuaian tunjangan kinerja pegawai yang memuat aspek strategis MA, perkembangan reformasi birokrasi general dan tematik di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2026, serta peran strategis Sekretariat MA dalam mendukung tugas inti lembaga.

“Permintaan itu sudah dipenuhi semua,” tegas Ketua MA.

Saat ini, izin prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah terbit. Adapun proses selanjutnya tengah berjalan di Kementerian Keuangan, dengan pemenuhan dokumen yang meliputi data pegawai ASN MA berdasarkan kelas jabatan, realisasi pembayaran tunjangan kinerja hingga bulan berjalan, serta estimasi kebutuhan anggaran.

Sunarto menambahkan bahwa capaian reformasi birokrasi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penyesuaian tunjangan kinerja. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparatur memperkuat komitmen dan pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk mengubah pola pikir dari semula ingin dilayani menjadi berorientasi melayani.

Selain menjelaskan tahapan administratif tersebut, Ketua MA menegaskan bahwa pimpinan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mempercepat realisasi peningkatan kesejahteraan aparatur. Ia meminta seluruh jajaran memahami bahwa proses tersebut melibatkan kewenangan lintas lembaga sehingga membutuhkan pemenuhan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

“Jadi Bapak Ibu sekalian kami tetap berupaya maksimal sekuat tenaga untuk memperjuangkan itu,” tegasnya.

Menurut Prof. Sunarto, kesejahteraan aparatur tidak semata-mata diukur dari besaran penghasilan yang diterima. Kesejahteraan juga mencakup kepastian pengembangan karier, kesempatan promosi, peningkatan usia pensiun, serta akses terhadap pendidikan.

“Kita berusaha untuk meningkatkan penghasilan ya tapi tidak semata-mata itu. Bagaimana proses misalnya kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat. Itu tidak boleh dihambat-hambat. Tidak boleh ditunda-tunda gitu. Jangan sekali lagi diartikan hanya kesejahteraan itu berupa nominal yang kita terima,” jelas Ketua MA.

Mengenai penguatan hak imunitas, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa perlindungan dalam pelaksanaan tugas tidak hanya berlaku bagi hakim, tetapi juga seluruh aparatur pengadilan. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 yang mengatur perlindungan bagi aparatur pengadilan dalam menjalankan tugas yudisial.

Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu diperkuat agar pelaksanaan tugas yudisial tidak terganggu oleh pemanggilan atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran. Pimpinan MA tidak memberikan toleransi terhadap praktik pelayanan transaksional maupun pelanggaran integritas yang dilakukan aparatur peradilan.

Sementara itu, perwakilan IPASPI menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat Pengurus Pusat IPASPI tertanggal 15 Oktober 2026 yang sebelumnya ditandatangani oleh Ketua Umum IPASPI periode 2023–2026, Tavip Dwiyatmiko. Dalam pertemuan tersebut, pengurus menyampaikan aspirasi anggota sekaligus melaporkan persiapan Musyawarah Nasional (Munas) IPASPI, program kerja organisasi, dan perjuangan peningkatan kesejahteraan aparatur.

Pengurus IPASPI berharap pimpinan MA dapat terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan. Untuk mendukung perjuangan tersebut, PP IPASPI telah menyiapkan naskah akademis dan naskah urgensi sebagai bahan pendukung.

Menanggapi aspirasi itu, pimpinan MA menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur terus diperjuangkan melalui jalur dan mekanisme yang berlaku. IPASPI juga diharapkan dapat menjadi penghubung dalam menyampaikan informasi perkembangan kebijakan kepada seluruh anggota, sehingga perjuangan tersebut dapat berjalan secara solid dan konstruktif.

Pimpinan MA mengingatkan pentingnya kesatuan langkah dalam memperjuangkan aspirasi kesejahteraan aparatur. IPASPI memiliki peran strategis untuk menghimpun aspirasi anggota dan memastikan komunikasi dengan pimpinan MA berjalan secara terkoordinasi.

Mengawali audiensi, Ketua MA sempat menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ketua Umum PP IPASPI periode 2023–2026 yang juga menjabat Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, Tavip Dwiyatmiko, pada 24 Oktober 2026. Ia mengajak seluruh peserta audiensi untuk mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi-Nya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, Ketua Kamar Pengawasan Prof. Yanto, Plt. Panitera MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana Sudharmawatiningsih, serta Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Sahwan.

Sementara dari IPASPI hadir Sekretaris Kepaniteraan MA Iyus Suryana, Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta Sudiyanto, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Hendra Surya, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Ma’sum Umar, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Abdul Wahid, Panitera Pengadilan Tinggi Bandung Didi Kusnadi, Panitera Pengadilan Tinggi Medan Abd Khalik, Panitera Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Rr Tri Asih Wahyudiati, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bambang Hadi Sulistya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Bali Yuslan, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M. Taufiqqurrahman beserta jajaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Plt. Sekretaris MA menyatakan bahwa pembangunan ZI merupakan bagian penting dari komitmen…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta