Nasional

Ketua PT Sultra Berikan Catatan Kritis KUHP & KUHAP Baru di Diseminasi Badilum

×

Ketua PT Sultra Berikan Catatan Kritis KUHP & KUHAP Baru di Diseminasi Badilum

Sebarkan artikel ini

Kendari. Lintasnews5terkini.com – Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra), Andi Isna Renishwari Cinrapole, menyampaikan pemaparan materi bertajuk “Putusan Perkara Pidana dan Permasalahannya: Tinjauan Kritis Terhadap KUHP Baru, KUHAP Baru, dan Prinsip Keterbukaan Informasi Peradilan” diacara pelaksanaan Diseminasi KUHAP Baru dan KUHP Baru yang diselenggarakan Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, Rabu (4/11/26)

Dalam sesi materi dan diskusi yang berlangsung hangat tersebut, Ketua PT Sultra menyoroti sejumlah isu mendasar dan tantangan empiris yang dihadapi badan peradilan pasca-berlakunya kodifikasi hukum pidana baru.

1. Keterbukaan Informasi dan Proteksi Privasi
Ketua PT Sultra menegaskan pentingnya penerapan Open Justice Principle berbasis Maximum Access Limited Exemption sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14/2008. Namun, beliau mengingatkan agar keterbukaan informasi peradilan tidak mengabaikan perlindungan hak privasi subjek hukum.

Guna meminimalisasi trauma psikologis maupun kerugian sosial subjek hukum akibat tereksposnya data sensitif, PT Sultra telah menerapkan standar anonimisasi ketat melalui Satgas SIPP. Ke depan, beliau mendorong adopsi Single Window Engine terpusat serta pembentukan siaran pers berbahasa awam untuk menterjemahkan putusan-putusan kompleks.

2. Isu Kritis KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Dalam tinjauan materiil KUHP Baru, Andi Isna menyoroti beberapa permasalahan krusial:

Executing Pidana Mati: Ketiadaan kriteria evaluasi yang terukur serta lembaga penilai masa percobaan pidana mati berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional bagi terpidana.

Pasal Delik Karet: Norma terkait penghinaan Presiden/Lembaga Negara (Pasal 218–220, 240–241 KUHP) serta ketertiban umum (Pasal 256 KUHP) berisiko menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi dan kritisisme publik.

Potensi Kriminalisasi Advokat & Penggugat: Ketentuan Pasal 509 a & b KUHP mengenai kesalahan alamat tergugat rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pencari keadilan dengan dalih iktikad buruk. Beliau menekankan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan melalui optimalisasi hukum acara perdata elektronik (e-summons), bukan pemidanaan.

3. Problematika KUHAP Baru (UU No. 20/2025)
Terkait KUHAP Baru, KPT Sultra memberikan catatan kritis mengenai:

Alasan Penahanan Subjektif: Norma Pasal 100 ayat (5) huruf b & c yang membolehkan penahanan atas alasan pemberian informasi “tidak sesuai fakta” atau “menghambat pemeriksaan” dinilai menggeser beban pembuktian dan merusak prinsip fair trial serta hak ingkar (non-self-incrimination) tersangka.

Mekanisme Plea Bargain: Beliau membedah tiga kluster pengakuan bersalah (Pasal 78, Pasal 204–205, dan Pasal 234 KUHAP Baru) yang memerlukan kontrol yudisial ketat.

Pembatasan Upaya Hukum Putusan Bebas: Ketentuan Pasal 244 ayat (2) & (4) serta Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru mempertegas larangan kasasi atas putusan bebas demi kepastian dan perlindungan HAM terdakwa. Di tingkat Pengadilan Tinggi Sultra sendiri, hingga saat ini tidak ditemukan upaya keberatan atas putusan bebas maupun lepas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Plt. Sekretaris MA menyatakan bahwa pembangunan ZI merupakan bagian penting dari komitmen…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta