DaerahTNI - Polri

Cek Pos Operasi Ketupat bersama Forkopimda, ini Pesan Kapolda Sulteng

×

Cek Pos Operasi Ketupat bersama Forkopimda, ini Pesan Kapolda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Palu – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho bersama unsur forkopimda melakukan pengecekan Pos Operasi pengamanan Idul fitri 1444 H yang ada di Kota Palu, Kamis (20/4/2023) malam.

Selain melakukan pengecekan pati dua bintang di Polda Sulteng itu juga memberikan pesan baik kepada petugas operasi maupun masyarakat Sulteng dalam merayakan Idul fitri.

Irjen Pol Agus Nugroho meminta kepada Kaposko, agar tetap melakukan pengawasan dan pengendalian.

“Monitoring seluruh jajaran. Bila ada yang menonjol laporkan secara berjenjang,” kata Kapolda Sulteng

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengimbau kepada pengguna jalan dan masyarakat Sulteng secara umum.

Kepada pengguna jalan, Agus Nugroho mengimbau agar mematuhi aturan, rambu lalulintas, memakai helm dan ketentuan lainnya.

“Untuk masyarakat yang akan mudik agar memperhatikan kondisi rumah, jangan lupa mengunci pintu rumah dengan baik” pesannya

“Jangan lupa melapor ke pihak RT bila akan meninggalkan rumah,” imbau Agus.

Sebelum meninggalkan Pos Operasi yang dikunjungi, Kapolda Sulteng dan unsur forkopimda berkesempatan memberikan bingkisan kepada petugas yang bertugas di Pos Operasi Ketupat Tinombala-2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta