Daerah

Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Putusan MK, Polres Batang Tingkatkan Patroli

×

Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Putusan MK, Polres Batang Tingkatkan Patroli

Sebarkan artikel ini

Batang, Lintasnews5terkini.com – Polres Batang melaksanakan langkah pengamanan Kontijensi Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyusul keputusan terkait Pemilu 2024, Selasa, 24 April 2024.
Dalam upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Kabupaten Batang, Kapolsek beserta jajaran melakukan langkah antisipatif.

“Kita ingin memastikan bahwa hasil sidang MK kemarin tidak menimbulkan ketidakamanan di wilayah Kabupaten Batang, oleh karena itu kita lakukan antisipasi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Keputusan sidang MK yang diumumkan pada Senin, 22 April 2024, menjadi poin penting dalam dinamika politik dan sosial di Indonesia, khususnya Kabupaten Batang.

AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui melalui Kasubsi Penmas Ipda Sriwidadi menegaskan harapannya agar masyarakat, terutama di Kabupaten Batang, dapat menerima hasil putusan MK.

“Kami mengimbau untuk kembali kepada semangat kebersamaan sebagai satu bangsa, serta mempererat kerukunan guna mewujudkan keamanan dan kedamaian di Indonesia,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Polres Batang tidak hanya fokus pada pengamanan fisik, tetapi juga berupaya membangun dialog dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Upaya pengamanan pasca putusan MK ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, serta menghindarkan potensi konflik yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta