Daerah

Wakapolda Sulteng Hadiri Penjemputan Menkum HAM RI di Bandara, Berikut Agendanya

×

Wakapolda Sulteng Hadiri Penjemputan Menkum HAM RI di Bandara, Berikut Agendanya

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H yang diwakili Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, S.I.K menghadiri penjemputan Menteri Hukum (Menkum) dan HAM RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H dalam rangka kunjungan kerja ke Kota Palu, Provinsi Sulteng, Kamis 26/09/2024 pagi, pukul 06.30 Wita.

Tiba di Bandara Mutiara Sis Al Jufri (MSA) Palu, dengan menaiki pesawat komersil milik maskapai Garuda Indonesia, rombongan Menteri Hukum dan HAM RI disambut Pj. Gubernur Sulteng Dra. Novalina dan sejumlah unsur forkopimda Sulteng.

Tarian tradisional khas suku Kaili Sulteng Mokambu mewarnai tradisi penyambutan tamu yang berkunjung ke Negeri seribu megalith.

Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja di Kota Palu, Sulteng, selama dua hari mulai dari tanggal 26 hingga 27 September 2024.

Selama berada di Palu, Menteri Hukum dan HAM RI akan menghadiri sejumlah agenda penting, di antaranya, menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palu ke 46 dan peninjauan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Sulteng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta