kegiatanTNI - Polri

Polsek Tallo Gelar Operasi Rutin, Puluhan Kendaraan Terjaring

×

Polsek Tallo Gelar Operasi Rutin, Puluhan Kendaraan Terjaring

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Personil Polsek Tallo Kota Makassar kembali menggelar operasi rutin di depan kantor Polsek Tallo pada Sabtu malam, 29 September 2024. Operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan keamanan berkendara.

Dalam operasi ini, polisi menargetkan pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan SIM, serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga menyisir pengendara yang membawa senjata tajam (sajam).

Puluhan kendaraan berhasil terjaring dalam operasi ini. Pengendara yang melanggar, seperti tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM, diamankan bersama kendaraannya. Fokus utama operasi adalah pelanggaran terkait penggunaan helm dan kelengkapan surat kendaraan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tallo untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta