Daerah

H1 Operasi Keselamatan Tinombala, Polda Sulteng: 2.637 Pelanggaran dan 2 Kecelakaan Lalulintas

×

H1 Operasi Keselamatan Tinombala, Polda Sulteng: 2.637 Pelanggaran dan 2 Kecelakaan Lalulintas

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Hari pertama atau H1 Operasi Keselamatan Tinombala, Polda Sulteng mencatat 2.637 kasus pelanggaran Lalulintas di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atau naik 71 persen di bandingkan pelanggaran Lalulintas dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2024.

“H1 Operasi Keselamatan Tinombala 2025 tanggal 10 Februari 2025 telah mencatat 2.637 kasus pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Winartono,S.I.K,S.H.M.H di Palu, Rabu (12/2/2025)

Dari jumlah tersebut ungkap Djoko, 340 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 28 pelanggar terekam ETLE mobile dan teguran 900 pelanggar.

“Jumlah pelanggaran tersebut naik 71 persen bila dibandingkan diwaktu yang sama atau H1 Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2024,” jelas Djoko

Sementara jumlah kecelakan Lalulintas H1 Operasi Keselamatan, telah mencatat 2 kasus Lakalantas atau mengalami penurunan 60 persen dibandingklan laka tahun sebelumnya yaitu tahun 2024. Tidak ada korban jiwa dan kerugian materil dalam kejadian laka tersebut, terang Djoko.

“Jumlah pelanggaran yang terjadi mununjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas masih kurang, Walaupun kegiatan Preemtif dan Preventif telah dilakukan oleh satgas Operasi keselamatan Tinombala 2025,” tandasnya.

Djoko berpesan, tidak ada kata terlambat untuk tertib berlalu lintas, dengan mematuhi aturan berlalu lintas berarti kita menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna lalu lintas lainnya di jalan raya, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta