Gowa

Cegah Penyebaran Malaria dan DBD, Sidokkes Polres Gowa Gelar Fogging di Lingkungan Kantor

×

Cegah Penyebaran Malaria dan DBD, Sidokkes Polres Gowa Gelar Fogging di Lingkungan Kantor

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) selama musim hujan, Sidokkes Polres Gowa bekerja sama dengan Biddokkes Polda Sulsel melaksanakan fogging di lingkungan Kantor Polres Gowa, Sabtu (08/03/2025) pagi.

Kegiatan fogging ini menyasar seluruh area kantor, termasuk ruang kerja, kamar mandi, asrama Rusunawa, Gedung Serba Guna, serta lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat bersarang dan berkembang biaknya nyamuk penyebab malaria serta Aedes aegypti, vektor penyebab DBD.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., melalui Kasidokkes Polres Gowa, Dr. Annisa Kemal, menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan anggota Polres Gowa dan keluarganya dari ancaman penyakit menular akibat gigitan nyamuk.

“Kesehatan anggota kami adalah prioritas, dan kerja sama antara Biddokkes Polda Sulsel serta Sidokkes Polres Gowa ini adalah langkah konkret dalam menjaga kesejahteraan mereka,” ujar Dr. Annisa.

Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan risiko penyebaran malaria dan DBD di lingkungan Polres Gowa dapat diminimalisir, sehingga para personel tetap dalam kondisi kesehatan yang optimal untuk menjalankan tugas mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta