Berita Seputar Sul-Sel

Memasuki Hari ke-15 Ramadhan, Jalan di Kawasan Pasar Sentral Makassar Mulai Macet

×

Memasuki Hari ke-15 Ramadhan, Jalan di Kawasan Pasar Sentral Makassar Mulai Macet

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Memasuki hari ke-15 Bulan Suci Ramadhan, arus lalu lintas di sekitar Pasar Sentral Makassar mulai mengalami kemacetan. Kepadatan kendaraan terlihat meningkat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kemacetan terjadi akibat meningkatnya aktivitas warga yang berbelanja.

Seorang pengendara, Rahmat (35), mengungkapkan bahwa kemacetan di kawasan ini semakin parah dibanding hari-hari biasa.

“Biasanya ramai, tapi sekarang tambah macet karena banyak yang belanja untuk persiapan lebaran,” ujarnya.

Sementara itu, petugas dari Satlantas Polres pelabuhan Makassar telah diterjunkan untuk mengurai kemacetan. Mereka mengimbau para pengendara agar lebih berhati-hati dan mengikuti arahan petugas guna menghindari kepadatan yang lebih parah.

Kemacetan di kawasan Pasar Sentral diprediksi akan terus meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, warga diimbau untuk mengatur waktu belanja agar tidak terjebak dalam kemacetan yang lebih parah.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta