Berita Seputar Sul-Sel

Aksi Teror Kepala Babi Kantor Tempo ini Bungkam Profesi Jurnalis

×

Aksi Teror Kepala Babi Kantor Tempo ini Bungkam Profesi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Lintasnews5terkini.com  – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, angkat bicara mengecam aksi teror berupa kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Ini salah satu bentuk matinya demokrasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas melindungi profesi jurnalis,” tegas Akbar Polo, Sabtu (22/3).

Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya menakut-nakuti insan pers dengan cara premanisme yang tidak bisa dibiarkan. “Jangan dengan cara-cara preman ingin menakut-nakuti wartawan. Negara ini adalah negara hukum,” lanjutnya.

Akbar Polo menegaskan, jika ada pihak yang merasa tidak senang dengan pemberitaan Tempo, seharusnya menempuh jalur yang sesuai dengan hukum, bukan melakukan aksi teror.

“Kalau ada yang tidak suka dengan pemberitaan media Tempo, jangan membawa kepala babi ke kantornya. Ini tindakan yang mencoreng profesi jurnalis di Indonesia,” katanya.

DPD PJI Sulsel juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku. “Kami meminta APH untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini bentuk pembungkaman terhadap profesi jurnalis, dan ini harus dilawan, bukan dibiarkan!” pungkas Akbar Polo.

Kasus teror ini mendapat kecaman luas dari berbagai pihak, terutama insan pers yang menilai tindakan ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan jurnalistik di Indonesia.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta