Berita Seputar Sul-Sel

Kader PPM Gowa Kena Fitnah Berita hoax Melalui akun Ben bagas di media sosial Facebook, Ketua PPM Gowa Angkat Bicara

×

Kader PPM Gowa Kena Fitnah Berita hoax Melalui akun Ben bagas di media sosial Facebook, Ketua PPM Gowa Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com Kader PPM Gowa Kena Fitnah Berita hoax Melalui akun Ben bagas di media sosial Facebook, Ketua PPM Gowa Angkat Bicara

Saat di konfirmasi Awak media, Ketua PPM Gowa mengapresiasi Polres Gowa nengambil langkah hukum tegas untuk menangkap pelaku dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akun Facebook Ben Bagas menyebarkan fitnah dan hoaks tentang Irfan Harris yang juga kader pemuda Panca Marga Gowa

Irfan Harris telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polres Gowa unit tipiter

Bersama Tim Hukumnya advokat muda ini berharap pelaku di tangkap secepatnya

Polres Gowa telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, sudah mendeteksi pelaku dan sudah diketahui keberadaannya

Polres Gowa akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Jika terbukti Pelaku dapat dikenakan sanksi UUD ITE Pencemaran Nama baik dan akan di di tahan sesuai hukum yang berlaku.

Ketua PPM Gowa mendukung langkah hukum yang diambil oleh kadernya, Irfan Harris untuk melindungi nama baiknya, dan berharap semua kader PPM Gowa ikut monitoring dengan baik proses hukum yang berjalan dan jangan terpancing untuk main hakim sendiri diluar aturan yang berlaku.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta