Hukum

Kejati Maluku Berhasil Selamatkan Rp250 Milyar dalam Perkara Perdata Mendampingi PT. Angkasa Pura

×

Kejati Maluku Berhasil Selamatkan Rp250 Milyar dalam Perkara Perdata Mendampingi PT. Angkasa Pura

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar saat mendampingi PT. Angkasa Pura Indonesia Region V dalam perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari CEO Region V PT. Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, dengan memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H dalam sebuah acara seremoni yang digelar bersama General Manager Bandara Internasional Pattimura, Johan Seno Acton, beserta jajaran di Aula Sasana Adhyaksa Lt. 3, pada Selasa (27/1/2026).

Perkara tersebut merupakan gugatan perdata yang nilai tuntutannya mencapai Rp.250 miliar. Dalam proses litigasi, JPN Kejati Maluku Bidang Datun bertindak memberikan bantuan hukum kepada PT. Angkasa Pura Indonesia Region V hingga perkara diputus dan dimenangkan di pengadilan.

Kajati Maluku Rudy Irmawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja institusional, bukan individual, yang dijalankan sesuai mandat konstitusional Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Keberhasilan penanganan perkara ini bukanlah capaian personal, melainkan pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dalam rangka melindungi kepentingan hukum dan aset negara,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, putusan yang telah inkracht tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir secara profesional dan bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum perdata, terutama yang berkaitan dengan perlindungan aset dan kepentingan negara.

“Putusan ini menegaskan bahwa negara hadir secara kuat, profesional, dan bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan hukum serta aset negara melalui mekanisme hukum perdata,” jelasnya.

Rudy juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku yang dinilai bekerja secara cermat, sistematis, dan akuntabel sejak perumusan strategi litigasi, pembuktian di persidangan, hingga penyampaian argumentasi hukum.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terukur, berbasis fakta dan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif,” terangnya.

Menurutnya, penghargaan dari PT. Angkasa Pura Indonesia tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pemacu bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas penanganan perkara perdata ke depan.

Sementara itu, CEO Region V PT. Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Maluku sehingga kepentingan perusahaan negara dapat terlindungi melalui jalur hukum.

Acara apresiasi tersebut turut dihadiri Wakajati Maluku Adhi Prabwo, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta staf Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan