Jayapura

Kapolresta : Dua Pelaku Curas yang Viral di Medsos Dibekuk Tim Resmob Numbay

×

Kapolresta : Dua Pelaku Curas yang Viral di Medsos Dibekuk Tim Resmob Numbay

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Tim Resmob Numbay Polresta berhasil amankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) berinisial IY (18) dan MW (18) bertempat di Argapura Laut Distrik Jayapura Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kedua viral di media sosial usai melakukan curas atau jambret kepada korban seorang perempuan yang merupakan Ibu hamil.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si bersama Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (16/2) siang.

Kapolresta menerangkan, keduanya melakukan aksinya pada Selasa (7/2) lalu Pukul 14.40 WIT disekitar Jalan Ardipura Polimak Distrik Jayapura Selatan, dan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

“Merespon laporan tersebut, tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku kemudian membekuk keduanya di sekitar Argapura Relat,” ungkap KBP Victor Mackbon.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, setelah dilakukan pemeriksaan awal keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut.

“Selain melakukan Curas, didapati juga barang bukti sepeda motor yang digunakan keduanya merupakan hasil curian karena memiliki laporan polisi. Modus keduanya melakukan aksi yakni memonitor perempuan yang berkendara dan ketika lengah maka langsung beraksi dengan merampas barang berharga milik korbannya,” tambahnya.

Kapolresta menegaskan, sejauh ini keduanya mengakui telah dua kali melakukan curas / jambret, namun masih akan didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan lebih intensif.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone dan SPM hasil curian. Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta