DaerahTNI - Polri

Sat Brimob Polda Sulteng Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala

×

Sat Brimob Polda Sulteng Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Satuan Brimob Polda Sulteng menggelar Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode I tahun 2023 di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Kamis pagi(7/03)

Kegiatan rutin ini diselenggarakan oleh Seksi Kesjas (Sikesjas) setiap 6 bulan sekali, untuk menilai sejauh mana kekuatan fisik serta kesehatan jasmani personel, yang sangat terkait dengan kapabilitasnya melaksanakan tupoksi sebagai personil Brimob yang sarat dengan kegiatan fisik.

Kasi Kesjas Satbrimob Polda Sulteng, Ipda Yosafat Pandean, S.Km menjelaskan bahwa Tes Kesamaptaan Jasmani tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Brimob Sulteng dan wajib diikuti tanpa terkecuali.

“Setiap tahun dilaksanakan dua kali pada semester 1 dan semester 2, tes Kesamaptaan Jasmani meliputi lari 12 menit dilanjutkan dengan push up, sit up, pull up (pria), chinning up (wanita) dan shuttle run,” jelasnya

Hasil TKJ ini, selain tolak ukur kapabilitas penugasan, nantinya dimanfaatkan sebagai syarat pengusulan kenaikan pangkat dan pendidikan pengembangan (Dikbang) bagi anggota Polri.

“Nilai TKJ sangat berpengaruh bagi karir personel Kepolisian di masa yang akan datang,” Tutup Ipda Yosafat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta