Didampingi Pangdam I/BB dan Kapoldasu, Presiden RI Resmikan Tol Binjai-Stabat

Lintasnews5terkini.com | Binjai – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM bersama Forkopimda Sumut mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan ruas jalan tol Binjai-Langsa Seksi I Binjai-Stabat sepanjang 11,8 kilometer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.Jumat (4/2/2022).

Presiden mengatakan alhamdulilah ruas jalan tol seksi I, Binjai – Stabat ini telah siap untuk digunakan dan mendukung kelancaran konektivitas di wilayah ini.

Ruas jalan tol ini merupakan bagian dari tol Binjai-Langsa sepanjang 131 kilometer. Jika rampung sepenuhnya, akan menghubungkan provinsi Sumatera Utara dengan Propinsi Aceh yang merupakan jalan tol Trans Sumatera.

Bacaan Lainnya

Jalan Nasional yang terhubung dan tersambung antar provinsi bisa terkoneksi dengan sentra – sentra produksi, Kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan dan bisa membuat peluang usaha baru. “Jelas Presiden ”

Dengan selesainya pembangunan jalan tol ini yang menghubungkan stabat- Kuala Namu, Presiden Jamin hasil komoditas pertanian dan perkebunan dapat lebih kompetitif, kita tidak kalah bersaing dengan barang – barang impor yang selama ini disebabkan tingginya biaya logistik dan transportasi.

Lanjut Presiden ,Selain kecepatan, kita bisa menghemat waktu dan biaya, yang tentunya bisa meningkatkan kesejahteraan warga.

Selama Kegiatan kunjungan kerja Presiden tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Walikota Binjai Amir Hamzah, dan Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Sumber : Pendam I/BB

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *