Patroli Pendisiplinan Prokes Polsek Pegandon Edukasi Masyarakat

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Personil Polsek Pegandon tetap melaksanakan tugas patroli siang maupun malam dalam rangka penerapan protokol kesehatan (prokes).

Patroli tetap dilakukan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Kendal sudah level 2 atau zona kuning.
Seperti patroli yang dilakukan para personel Polsek Pegandon pada Jumat (11/2/2022) di wilayah hukum Polsek Pegandon.

Kegiatan patroli tersebut dalam rangka mendisplinkan masyarakat serta mengedukasi protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, patroli juga bertujuan untuk menjaga suasana Kamtibmas yang aman dan nyaman yang sudah terjaga selama ini.
Petugas patroli juga memberikan masker kepada warga yang kedapatan abai prokes.

“Patroli semacam ini memang merupakan kegiatan rutin kami untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona serta mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,” kata Kapolsek Pegandon AKP Zainal AR.

Menurut Kapolsek, kesadaran masyarakat Kecamatan Pegandon dalam melaksanakan prokes mengalami peningkatan.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap patuh menjalani prosedur, diantaranya menggunakan masker serta tidak berkerumun.

Jika ditemukan warga yang abai melaksanakan prokes kita edukasi secara humanis agar menjaga kesehatan diri,” ucapnya.

“Setelah kita berikan pemahaman, kita berikan masker,” kata AKP Zainal menambahkan.

Dalam setiap melaksanakan patroli, petugas juga diingatkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengikuti program vaksinasi secara gratis di tempat-tempat yang sudah disiapkan, baik pemerintah maupun Polri dan TNI.

“Jadi semua personel yang bertugas kita ingatkan agar memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut mensukseskan program vaksinasi untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *