Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolres Gowa Kepada Personil  

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH saat memimpin pelaksanaan apel pagi memberikan beberapa penekanan untuk ditindaklanjuti para personil.

Hal yang pertama yang disampaikan adalah terkait pembangunan Masjid Polres Gowa. Kapolres berharap seluruh personil dapat berpartisipasi dalam pembangunan masjid sekaligus dapat mengarahkan koleganya untuk ikut berpartisipasi dalam percepatan pembangunan.

Di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 Omicron, Kapolres Gowa kembali memerintahkan agar Dokkes Polres Gowa segera melakukan screening, testing dan tracing. Ini harus kita tingkatkan dan upayakan juga untuk segera melakukan percepatan vaksinasi ketiga atau booster secara khusus bagi personil agar penyebaran Virus Corona “Omicron” dapat diantisipasi, jelasnya.

Bacaan Lainnya

Demikian halnya dengan penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Kapolres menekankan agar aplikasi tersebut benar benar diterapkan dan semua masyarakat dan anggota wajib mengakses aplikasi tersebut agar kita dapat mendeteksi Covid 19 tersebut.

Mengakhiri arahan Kapolres Gowa kembali menjelaskan tentang sahnya anggota Polri melakukan pemeriksaan identitas terhadap seseorang.

Terkait putusan MK yang telah mengukuhkan kewenangan Polri menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal pemeriksaan identitas terhadap seseorang seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan UUD 1945 Kapolres Gowa menekankan agar putusan MK ini dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan tugas, pungkas Kapolres Gowa pagi tadi Senin (14/2/2022). (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *