Pengalihan BPNT Jadi BLT Menyisakan Cerita Tersendiri.

Bulukumba – lintasnews5terkini.com-Cerita terkuak tentang perubahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditengah-tengah para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adanya pengakuan KPM Kabupaten Bulukumba, bahwa hasil dari pembagian BLT diarahkan untuk membelanjakan uangnya kepada oknum kelompok pedagang yang berjualan di pekarangan kantor Desa, kantor Camat, dan pekarangan kantor pos membuat penerima mamfaat resah dan tidak menyetujui arahan yang diberlakukan tersebut.

“Jika kami tidak membelanjakan uang BLT ke pedagang dadakan tersebut, kartu sembako kami dicabut oleh pemerintah katanya,” tutur salah seorang penerima mamfaat BLT yang tidak ingin di mediakan namanya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, setiap KPM berhak menerima uang tunai sebesar Rp 600ribu yang disalurkan melalui PT. POS Indonesia untuk alokasi bantuan bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.

Salah satu KPM berinisial “H” warga Saraja Toawe, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, juga mengeluhkan mekanisme pembelanjaan yang terkesan dipaksa oleh oknum pedagang, bahkan di ancam namanya akan dihapus dari daftar penerima bansos sembako.

“Saya diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang isinya mewajibkan KPM untuk menggunakan uang bantuan program sembako untuk dibelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan,” kata H, Senin (21/2/2022) .

Inisial “H” lebih lanjut menjabarkan bunyi surat tersebut, bahwa apabila KPM melanggar, maka bersedia untuk tidak menerima kembali bantuan sembako berikutnya dan akan dikeluarkan dari data penerima bantuan program sembako.
Dalam pantauan di lapangan, warga se-Kabupaten Bulukumba mengharapkan adanya pengawasan lebih ketat agar para penerima mamfaat atau KPM dapat menikmati bantuan-bantuan yang disalurkan pemerintah. (Abels Usmanji)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *