Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan di Gedung BPSDM Kemendagri, 7 hingga 11 Maret 2022. Diklat tersebut diikuti para peserta yang terdiri dari 2 angkatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap para aparatur yang membidangi penerapan SPM di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov), dan kabupaten/kota.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan, pengembangan kompetensi merupakan suatu keharusan dalam peningkatan kapasitas SDM aparatur. Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh SDM aparatur wajib mendapatkan hak pengembangan kompetensi setiap tahunnya minimal 20 jam pelajaran.

Bacaan Lainnya

“Untuk memenuhi hak pengembangan kompetensi selama 20 jam pelajaran, kita butuh teknologi informasi. Kita butuh teknologi pembelajaran modern untuk menjalankan kebaruan metode pembelajaran yang kekinian. Selama 2 tahun terakhir, kami terus berbenah dengan terus memperbarui berbagai perangkat pembelajaran, menyusun berbagai standardisasi kompetensi, memfokuskan anggaran untuk modernisasi sarana dan prasarana dengan lebih humanis,” ujar Teguh.

 

Dia melanjutkan, para SDM aparatur yang membidangi penerapan SPM perlu memedomani aturan-aturan yang ada. Terlebih, pemerintah telah membentuk serangkaian regulasi yang dapat dijadikan dasar. Beberapa di antaranya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Dia berharap, penerapan SPM dapat terwujud dengan baik sesuai standar yang diharapkan.

“Dengan terbitnya Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM di daerah lebih terarah untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. Penerapan SPM diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya,” lanjut Teguh.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *