Kurang dari 24 Jam, Pembuang Bayi di Sragi Ditangkap Polisi

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Dalam hitungan kurang dari 1 x 24 jam, petugas kepolisian dari Polsek Sragi Polres Pekalongan, berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pembuang bayi didepan rumah salah satu warga di Desa Sumub Kidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi terbungkus sarung dengan tali pusar yang masih menempel, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 05.00 Wib.

“Benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial SP, 28 tahun yang merupakan warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,” jelas Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., Minggu (3/4/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan AKBP Arief, sejak penemuan bayi tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga mencari saksi. Dan pada akhirnya Polisi berhasil mendapatkan titik terang yang menjadi terduga pelaku dan kemudian Polisi menangkap SP pada hari Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 23.00 Wib dirumahnya.

“Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sumub Kidul digemparkan dengan ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi terbungkus sarung dengan tali pusar yang masih menempel yang dibuang didepan rumah salah satu warga pada Sabtu (2/4/2022). (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *