Ditresnarkoba Serahkan 3 Tersangka Penyalahguna Narkotika ke Kejati Sulteng

Palu, Lintasnews5terkini.com – Dua Berkas Perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka hari ini diserahkan penyidik Ditresnarkoba kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/9/2024).

“hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (4/9/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21), ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Ada dua Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata AKBP Sugeng.

Tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20) Alamat Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga, Palu dan Z (21), Alamat Jalan M. Yamin, Palu sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti diantaranya 4 paket sabu seberat 4,0602 gram, jelasnya.

Lanjut Sugeng juga menjelaskan, berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35) Alamat Jalan Tombolotutu Palu. Ia ditangkap pada sabtu (6/7/2024) lalu di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu berikut 2 (dua) paket sedang sabu seberat 40,1978 gram.

“tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *