kriminal

Ditresnarkoba Serahkan 3 Tersangka Penyalahguna Narkotika ke Kejati Sulteng

×

Ditresnarkoba Serahkan 3 Tersangka Penyalahguna Narkotika ke Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Dua Berkas Perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka hari ini diserahkan penyidik Ditresnarkoba kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/9/2024).

“hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (4/9/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21), ujarnya.

“Ada dua Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata AKBP Sugeng.

Tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20) Alamat Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga, Palu dan Z (21), Alamat Jalan M. Yamin, Palu sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti diantaranya 4 paket sabu seberat 4,0602 gram, jelasnya.

Lanjut Sugeng juga menjelaskan, berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35) Alamat Jalan Tombolotutu Palu. Ia ditangkap pada sabtu (6/7/2024) lalu di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu berikut 2 (dua) paket sedang sabu seberat 40,1978 gram.

“tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta