kriminal

Berkas Dinyatakan Lengkap, Satresnarkoba Polres Touna Serahkan Tersangka Pemilik 31 Paket Sabu ke Jaksa

×

Berkas Dinyatakan Lengkap, Satresnarkoba Polres Touna Serahkan Tersangka Pemilik 31 Paket Sabu ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna), akhirnya menuntaskan Kasus Narkotika dengan tersangka berinisial AAL (29) Warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Tersangka AAL beserta barang bukti tindak pidana Narkotika diserahkan Penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Erwin Udding dan Bripka Kamaruddin yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Asstapuri, S.H, Selasa (3/9/2024).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, S.I.K., S.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Touna.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Touna, bahwa hasil penyidikan perkara sudah lengkap/P21 No: B- 1252 / P. 2.18 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 02 September 2024,” kata AKP I Gede Krisna Arsana.

I Gede Krisna menjelaskan, tersangka AAL ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/A/14/VI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 06 Juni 2024.

“Dari penangkapan tersangka, berhasil diamankan 31 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram, 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, Uang sebesar Rp.185.000, serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta