News

Irwan Rahim Lurah Lakkang Meminta kepada Para Nahkoda Penyeberangan Memakai Sistem 15 Menit

×

Irwan Rahim Lurah Lakkang Meminta kepada Para Nahkoda Penyeberangan Memakai Sistem 15 Menit

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini com – Rapat kordinasi aktifitas penyeberangan yang diselenggarakan oleh lurah lakkang yang bertempat di Dermaga utama, kelurahan Lakkang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Kamis, 7/4/2022

Hadir dalam rapat, Irwan Rahim lurah Lakkang bersama Bimmas,Babinsa,ketua RT/ RW, para Nahkoda perahu dan masyarakat Kelurahan Lakkang.

Dalam rapat tersebut, Irwan Rahim menyampaikan kepada para Nahkoda penyeberangan agar kiranya membatasi penumpang.

Irwan juga meminta kepada para Nahkoda perahu agar memakai sistem menunggu 15 menit harus berangkat dan itupun harus ada salah satu Nahkoda di dermaga yang stembai tidak boleh kosong.

Selain pembatasan penumpang, Irwan akan memasang Papan Informasi agar bisa diketahui oleh para Nahkoda perahu dan kemudian jika ada yang melanggar dalam aturan ini, akan dievaluasi

Binmas Lakkang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan kepada para tukang perahu agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan konsistem dalam aturan yang sudah di sepakati bersama.(Ruslan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta