Jakarta

Pangdam Jaya dan Kapolda Jaya Metro Turun ke Lapangan Pantau Demonstran

×

Pangdam Jaya dan Kapolda Jaya Metro Turun ke Lapangan Pantau Demonstran

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, pantau langsung pelaksanaan aksi Unras yang digelar hari ini di depan Gedung MPR-DPR, Senayan, Senin (11/4/2022).

Terlihat Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya didampingi para pejabat, personel Kodam Jaya dan pejabat juga personel Polda Metro Jaya mendatangi para demonstran sambil bersalaman.

Kehadiran kedua pejabat nomor satu di Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, selain memantau jalannya Unras, keduanya membujuk para demonstran agar membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing karena batas waktu untuk menyampaikan aspirasinya sudah hampir habis.

Kendati demikian pada saat demonstran membubarkan diri, sembari mundur terdapat sekelompok pendemo yang bertindak mengarah kepada prilaku anarkis dengan melempar berbatuan kepada petugas yang berada di seputaran gerbang Gedung MPR DPR RI.

Sehingga tindakan tegaspun dilakukan oleh para petugas, dengan memecah pedemo kearah selatan dan utara sepanjang jalan Tol depan Gedung DPR MPR RI.

Hingga berita ini diterbitkan penyampaian aspirasi dari para pendemo berjalan tertib serta sebagian massa membubarkan diri masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta