Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Jumat 15 April 2022, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:
- Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019
- Kamis 14 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus, telah dilaksanakan persidangan atas nama 4 (empat) orang Terdakwa yaitu Terdakwa H. ALEX NOERDIN, SH, Terdakwa MUDDAI MADANG, Terdakwa CACA ISA SALEH SADIKIN dan Terdakwa Dr. AHMAD YANIARSYAH HASAN dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yaitu YA, AUG, DA, RK, dan S.
- Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora 2018 s.d 2019
- Kamis 14 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu Terdakwa RUDATIN PAMUNGKAS, Terdakwa TEGUH KRISTIONO, dan Terdakwa UBAYDILLAH RUOF, SSTP, MM dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yaitu AIA, AA, MC, MF, HMSW, R,dan MW.
- Perkara Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019
- Kamis 14 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA dan Terdakwa INDRAWIJAYA SUPRIADI dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi a de charge yaitu E, RS, AS, AE, dan P.
Adapun persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (*)
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

























