Nasional

Kakorlantas Ajak Warga Mudik Lebih Awal, Cegah Penumpukan Kendaraan

×

Kakorlantas Ajak Warga Mudik Lebih Awal, Cegah Penumpukan Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal pada Lebaran 2022. Firman menyebut dengan mudik lebih awal maka akan mencegah kendaraan pada saat cuti liburan diberlakukan.

tanggal 22 April tapi kami juga mendapat informasi untuk para orang tua tenaga kerja ASN itu baru diberikan cuti pada tanggal 29 April,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Firman menyampaikan masyarakat diminta untuk mudik lebih awal dapat mengambil keputusan lebih cepat dari yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, beban kondisi jalanan akan berkurang bila mudik tidak berbarengan.

“Mudik lebih awal, ini akan mengurangi beban kepadatan lalu lintas pada tanggal 28 April sampai 1 Mei yang kita rencanakan,” sambung Firman.

Firman dalam kesempatan ini, mengatakan penerapan one way dan ganjil genap secara berbarengan pada tanggal 28 April ini akan dimaksimalkan. Seluruh personel gabungan akan mengawal penuh, sembari mengajak masyarakat untuk taat berlalu lintas.

“Ini harus kami atur agar masyarakat bisa mudik dengan lancar, oleh karena itu kami sangat berharap informasi penting yang sudah kita sampaikan tentang jadwal yang akan diikuti berapa sebaiknya mereka berangkat dari tempat asal ke tempat tujuan,” katanya.

Lebih lanjut, Firman juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas mudik gratis yang disediakan pemerintah. Dengan menggunakan fasilitas tersebut, maka akan terjadi pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.

Jadi ini salah satu upaya juga dari pemerintah termasuk Polri di dalamnya menyarankan masyarakat untuk menggunakan kendaraan-kendaraan umum sehingga juga akan mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan ini gratis digunakan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta