Nasional

Kemendagri Apresiasi Penyaluran BLT DD kepada 82 KPM Nagari Kampung Dalam

×

Kemendagri Apresiasi Penyaluran BLT DD kepada 82 KPM Nagari Kampung Dalam

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah Pemerintah Nagari Kampung Dalam, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Triwulan I kepada 82 Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Nagari Kampung Dalam.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Menurut Yusharto, penyaluran BLT DD tersebut layak mendapat respons positif. Dirinya juga mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Kami mengapresiasi kesungguhan Pemerintah Nagari Kampung Dalam yang telah melakukan penyaluran BLT DD Triwulan I sebagaimana dianjurkan pemerintah,” ujar Yusharto.

Sementara itu, Wali Nagari Kampung Dalam Lishardi mengatakan, penyaluran BLT DD tersebut telah sesuai dengan Surat Kemendagri bernomor 412.2/1746/BPD yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota (yang memiliki desa) seluruh Indonesia. Adapun surat tersebut mencakup hal Percepatan Penyaluran DD Tahap I dan BLT Desa TW I.

Lishardi menambahkan, penyaluran itu juga dilatarbelakangi oleh data yang tercantum pada surat tersebut yang menyebutkan, per 30 Maret 2022 sebanyak 58,74 persen dari 51.142 desa telah melakukan perekaman Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun penyaluran BLT DD itu telah berlangsung pada Senin (11/4/2022). Kegiatan tersebut juga turut disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Tenaga Ahli Kabupaten Sijunjung. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta