Nasional

Kapolri Sambangi MA, Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

×

Kapolri Sambangi MA, Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Agung RI menerima kunjungan kehormatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kapolri disambut oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., bersama para pimpinan dan Hakim Agung.

Kunjungan tersebut menjadi ajang silaturahmi pejabat baru. Kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antara kedua institusi.

Mahkamah Agung dan Polri sama-sama merupakan unsur penegak hukum dalam satu kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).

Ketua Mahkamah Agung RI memberikan respons positif atas silaturahmi dan langkah koordinasi yang diupayakan jajaran kepolisian. Sebagaimana selama ini, Mahkamah Agung mendukung terjalinnya komunikasi antarlembaga yang membangun.

Tujuannya agar tugas penegakan hukum terlaksana secara serasi, tertib, dan adil, tanpa mengesampingkan independensi kekuasaan kehakiman.

Seusai pertemuan, Kapolri mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya.

Ia menyatakan komitmen Polri untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara erat dengan Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas di lapangan. Komitmen itu ditujukan guna mewujudkan penegakan hukum yang adil serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Pertemuan berlangsung dalam suasana yang akrab. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kerja sama kedua lembaga agar hukum dan keadilan dapat tegak bagi masyarakat Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta