Nasional

Kemendagri Terus Optimalkan Kapasitas Petugas Damkar se-Indonesia

×

Kemendagri Terus Optimalkan Kapasitas Petugas Damkar se-Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bogor – Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar Kualifikasi I bagi petugas Damkar. Diklat sebanyak 3 angkatan tersebut berlangsung di Balai Satpol PP dan Damkar di Bogor dari tanggal 11 hingga 18 Mei 2022.

Pada penutupan Diklat, Sekretaris BPSDM Kemendagri Endang Try Setyasih berharap, melalui pelatihan ini para peserta menjadi lebih memahami sistem perlindungan dan pengamanan terhadap bahaya kebakaran. Selain itu, para peserta juga diharapkan mampu mencegah dan meminimalisir terjadinya bencana kebakaran.

Dirinya menekankan, seorang petugas Damkar perlu memiliki semangat atas pekerjaannya agar tercapai perlindungan kepada masyarakat.

“Aparatur yang memiliki tugas dan fungsi dalam pencegahan dan pemadam kebakaran sudah seharusnya memiliki kemampuan manajemen dan tanggap darurat terhadap kebakaran gedung, sehingga tindakan pencegahan serta penanggulangan akibat kebakaran tersebut dapat diminimalisir, dan tidak menjatuhkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak kerusakan nonmateri maupun psikologis,” ungkap Endang, Rabu (18/5/2022).

Di akhir sambutannya, Endang kembali mengingatkan para peserta Diklat agar membangun karakter dan sikap perilaku petugas Damkar yang profesional. Ini ditunjukkan dengan penanganan kebakaran yang semakin kompeten dan berkualitas.

“Semoga dengan adanya kegiatan pelatihan dan simulasi ini bisa menjadi bekal ilmu tambahan dalam kehidupan sehari-hari, terutama tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta