Nasional

JAM PEMBINAAN Berikan Sambutan pada Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022

×

JAM PEMBINAAN Berikan Sambutan pada Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Senin 23 Mei 2022 bertempat di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono dan juga selaku Ketua Umum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 menyampaikan sambutan kepada seluruh peserta Musrenbang Kejaksaan RI baik yang diikuti secara langsung maupun virtual.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 akan dilaksanakan sejak Senin 23 Mei 2022 s/d Rabu 25 Mei 2022 dengan mengusung tema “Peranan Kejaksaan Dalam Mendukung Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.”

“Tema tersebut merupakan tajuk nasional yang mengandung makna pemulihan dan bangkitnya ekonomi negara pasca pandemi masih menjadi prioritas pembangunan, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi kementerian dan lembaga termasuk Kejaksaan RI,” ujar JAM-Pembinaan.

JAM-Pembinaan juga menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 adalah menyusun, menyempurnakan dan mengintegrasikan draft rencana kerja dan anggaran Kejaksaan satu tahun ke depan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan melalui forum musyawarah seluruh satuan/unit kerja kejaksaan, baik pusat atau daerah; sasaran 7 (tujuh) prioritas nasional; dan nantinya sebagai bahan Jaksa Agung RI dalam menghadiri Musrenbang / Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat Berdasarkan Siklus Perencanaan dan Penganggaran.

“Hasil Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 merupakan bekal awal dalam penyampaian rencana kerja Kejaksaan tahun 2023 pada Kementerian Keuangan dan Bappenas dalam Forum Trilateral Meeting yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022 mendatang,” ujar JAM-Pembinaan.

Musrenbang Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta