Hukum

Dugaan Korupsi Impor Baja, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi  

×

Dugaan Korupsi Impor Baja, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 25 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. R selaku Staf Tata Usaha sebagai pengirim surat internal, diperiksa mengenai saksi selaku ASN di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan RI yang berkaitan tentang pengiriman surat keluar di lingkup internal Kementerian Perdagangan RI.
  2. R selaku Honorer di bagian Tata Usaha, diperiksa terkait saksi selaku honorer staf Tata Usaha pada Direktorat Impor.
  3. M selaku Honorer Staf Tata Usaha, diperiksa mengenai saksi selaku honorer yang membantu mengurus pencairan keuangan Direktorat Impor.
  4. EK selaku General Manager PT. Sapta Sumber Lancar, diperiksa terkait impor baja paduan section dan hot rolled steel alloy.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta