Hukum

Hakim Tolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam Perkara Korupsi TWP AD Tahun 2013-2020

×

Hakim Tolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam Perkara Korupsi TWP AD Tahun 2013-2020

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 25 Mei 2022 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang lanjutan dari Pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Pada pokoknya, Hakim menolak keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dan memerintahkan Oditur serta Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi yang terkait dalam perkara tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 08 Juni 2022 dengan agenda persidangan yaitu keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Oditur dan Penuntut Umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta