Nasional

Kementerian PP & PA akan Anugerahi Parahita Ekapraya Kepada Kejaksaan Agung

×

Kementerian PP & PA akan Anugerahi Parahita Ekapraya Kepada Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Senin 23 Mei 2022 bertempat di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengadakan diskusi ringan dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Margareth Robin.

Dalam diskusi tersebut, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyebut bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan.

Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyampaikan bahwa kedepannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan RI untuk memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

“Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian, (dalam lingkaran Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan.

Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Diskusi ringan antara Kapuspenkum Kejaksaan Agung dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta