Gowa

Hari ini, 3 Perwira dan 38 Bintara Polres Gowa Korps Rapor Kenaikan Pangkat

×

Hari ini, 3 Perwira dan 38 Bintara Polres Gowa Korps Rapor Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di halaman Apel Polres Gowa, Selasa (05/06/2022) di laksanakan Upacara Korps Rapor kenaikan pangkat bagi Personil Perwira dan Bintara Polres Gowa Periode 1 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Miharja S.Sos dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama, Para Perwira, Bintara , ASN Polres Gowa serta Bhayangkari.

Pada kegiatan Korps Rapor kali ini sebanyak 41 personil Perwira yang terdiri dari Pangkat IPTU 3 Personil, AIPDA 30 Personil, BRIPKA 4 Personil, BRIGPOL 2 Personil dan BRIPTU 2 Personil.

Dalam arahannya Kompol Soma Miharja mengharapkan dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya seluruh personil dapat lebih memacu pelaksanaan tugas tentunya dengan berbekal pengalaman kerja yang telah diperoleh sebelumnya.

Sementara itu saat ditemui seusai kegiatan tersebut Wakapolres Gowa mengucapkan selamat kepada seluruh personil yang menerima kenaikan pangkat semoga tetap amanah dalam menjalankan tugas dan tetap menjadi Polri yang Presisi.

“Selamat atas kenaikan pangkatnya, semoga menjadi berkah tersendiri bagi diri pribadi dan keluarga” Ucap Kompol Soma. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta