Makassar

Gaji 500ribu Sebulan, 7 Pekerja Landside Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Adukan Kekurangan UMP

×

Gaji 500ribu Sebulan, 7 Pekerja Landside Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Adukan Kekurangan UMP

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Bandara internasional Sultan Hasanuddin seakan tak pernah kehabisan masalah, kini 7 pekerja Landside landscape yang bertugas dalam kebersihan parkiran bandara Sultan Hasanuddin Makassar mengadukan kekurangan UMP ke LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).

“7 teman pekerja Landside ini merupakan anggota SPCS SHIAM (serikat Pekerja cleaning service sultan Hasanudin internasional airport Makassar) yang gaji mereka dapatkan hanya sekitar 500ribu sebulan,” ungkap Asriansyah, Ketua SPCS SHIAM, Kamis (7/7/2022).

Bertempat di Cafe Bambu Batas Kota, Amiruddin Pekerja Landside mengutarakan kekurangan gaji, jam kerja kurang, dan masa kerja.

“Kami bertujuh ini, sejak pandemi Covid 19 mengalami pengurangan gaji yang sungguh miris dari sesuai UMP menjadi hanya 500ribu sebulan,” tutur Amiruddin saat mengutarakan keluhannya ke Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.

“Kondisi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pak sudah normal, penerbangan tidak dibatasi lagi, ditambah umroh dan haji yang tiada henti menggema, harusnya nasib kami ini juga dikembalikan normal, bukan hanya 5 hari kerja saja setiap bulannya” tambah Amiruddin.

Pihak LKBH Makassar sendiri, yang langsung dihadiri Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar begitu bersemangat menerima konsultasi pegawai cleaning service yang bekerja dibawah naungan PT APS ( angkasa pura supports) yang merupakan anak perusahaan PT AP1 (Angkasa Pura 1).

“Kami sudah menerima keluhan pekerja, dan siap mendampingi mereka untuk tahap awal langsung mengajukan biparti ke PT APS dan PT AP1 langsung,” ujar Muhammad Sirul Haq.

Tambah Muhammad Sirul Haq, “Insya Allah setelah lebaran kurban kita sudah mengencangkan tuntutan pekerja dengan melayangkan surat tertulis Bipartit dengan meminta hak-hak pekerja secara sepenuhnya.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta