kriminal

Polres Cilacap Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Pipa Scaffolding

×

Polres Cilacap Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Pipa Scaffolding

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku Penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga 3 milyar

Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022. kejadian itu bermula pada saat pelaku (saudara S) menjadi perantara dari PT. S A K dan PT. M T untuk menggunakan jasa berupa Material Pipa Scaffolding untuk dipasang di Proyek Pertamina Cilacap. Namun oleh saudara S setelah mendapatkan barang dari PT. T J berupa pipa Scaffolding tidak disampaikan ke PT. SA dan PT M T, tetapi dijual oleh saudara S ke orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.

Atas perbuatan saudara S, saudara I F selaku Operasional Lapangan PT. T J merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap.

“Saudara S ditangkap di rumahnya di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Kemudian dibawa ke Polres Cilacap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Wakapolres.

Sat reskrim Polres Cilacap juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel purchase order dari PT. MT ke PT TJK berupa material pipa scaffolding, 1 bendel purchase order dari PT. SAK ke PT. TJK berupa material Scaffolding, 1 bendel surat jalan, 4 buah rekening bank BCA, dan 2 buah surat pernyataan sodara S menggelapkan barang pipa Scaffolding.

Atas Perbuatanya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta