Nasional

Dorong Transformasi ASN, Kementerian PUPR Tekankan Dialog Kinerja dalam Pengelolaan Kinerja ASN

×

Dorong Transformasi ASN, Kementerian PUPR Tekankan Dialog Kinerja dalam Pengelolaan Kinerja ASN

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada bulan Februari 2022, telah diterbitkan kebijakan terbaru terkait pengelolaan kinerja individu yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menekankan pada pentingnya peran pemimpin (leader) dalam memastikan tercapainya sasaran kinerja organisasi melalui pengelolaan kinerja pegawai yang efektif melalui dialog kinerja.

“Saat ini tengah dikembangkan konsep ASN sebagai human capital dimana ASN dipandang sebagai aset utama yang menjadi sumber penggerak dari pembangunan. Untuk itu, pengembangan pegawai menjadi hal krusial yang harus mendapatkan perhatian khusus dari seluruh pimpinan unit kerja di Kementerian PUPR,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohamad Zainal Fatah pada Seminar Pengelolaan Kinerja Individu dengan tema “Becoming Empowering Leader Through Performance Dialogue”, Selasa (23/8/2022).

Melalui arsitektur human capital, pemerintah ingin mempercepat proses transformasi ASN. Untuk itu, Zainal Fatah berharap setiap pimpinan unit kerja dapat segera mengimplementasikan konsep dialog kinerja sebagai salah satu upaya transformasi ASN Kementerian PUPR.

“Karena salah satu tugas pimpinan unit kerja adalah membersamai seluruh pegawai yang dipimpinnya untuk bersama-sama meraih prestasi, menyajikan kinerja yang terus membaik untuk memastikan amanah yang ada di pundak kita masing-masing dapat kita jalankan,” ujarnya.

Dialog kinerja yang dimaksud bukan sekedar pertemuan pimpinan dengan pegawai, tetapi harus tercipta dialog yang intens dan berkelanjutan yang mampu menumbuhkan keterikatan (engagement), serta upaya untuk memberdayakan (empower) pegawai yang dipimpinnya sehingga mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi organisasi. Adapun melalui dialog kinerja, pegawai dapat memahami ekspektasi pimpinannya dan pimpinan pun diharapkan mampu memberikan umpan balik terhadap capaian, maupun kendala yang dihadapi pegawainya, serta mampu menentukan treatment yang tepat untuk setiap pegawainya, baik coaching maupun mentoring, sehingga setiap pegawai mampu mencapai kinerja terbaiknya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni selaku narasumber menyampaikan terdapat tiga bentuk dialog yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kinerja pegawai. Antara lain dialog pada saat klarifikasi ekpektasi atau pemberian tugas, dialog kinerja berkelanjutan, dialog evaluasi kinerja.

“Pada dialog pertama saat memberikan tugas ada lima hal yang harus didiskusikan yaitu hasil yang diharapkan dari pegawai, panduan dalam bertindak, dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi. Saat tugas berjalan juga terus dilakukan dialog berkelanjutan atau ongoing feedback dimana pimpinan menanyakan progres pekerjaan, pembelajarannya, serta apa yang dapat dibantu oleh pimpinan,” tuturnya.

Sedangkan pada dialog evaluasi kinerja, pimpinan perlu menyampaikan predikat kinerja akhir pegawai secara jujur . Predikat tersebut akan menentukan insentif atau penghargaan, penyesuaian gaji, dan talent pool dari pegawai yang bersangkutan.

Turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Kementerian PUPR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta