Hukum

Meninggalnya Anggota Brimob Bripda Meichel A Palem, 7 Pelaku Dijatuhi 3,6 Tahun Penjara

×

Meninggalnya Anggota Brimob Bripda Meichel A Palem, 7 Pelaku Dijatuhi 3,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Warga Masyarakat berupaya mencari keadilan hukum terhadap peristiwa yang menimpa keluarganya. Berbagai upaya dilakukannya termasuk mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia.

Adalah Djen A. Palem orang tua dari almarhum Bripda Meichel A. Palem anggota Brimob Kompi II Batalyon B Pelopor di Luwuk berupaya mencari keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan.

Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk mencari keadilan terlebih itu untuk anaknya, ungkapnya di hadapan media di Palu, Selasa (30/8/2022).

Menanggapi tulisan surat Djen A. Palem tanggal 24 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo perihal Laporan Warga Korban Penganiayaan Anggota Brimob, Kabidhumas itu juga mengatakan Polda Sulteng sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Peristiwa meninggalnya Bripda Meichel A. Palem terjadi pada tanggal 2 November 2020, dimana saat itu dilaksanakan penyambutan Bintara Remaja yang masuk bergabung di Kompi II Batalyon B Pelapor Luwuk oleh para seniornya, ungkap Didik.

Ini merupakan kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan apabila ada anggota baru. kegiatan yang dilakukan lebih kepada kegiatan fisik, seperti lari, push up dan lain-lain, terangnya.

Dalam pelaksanaannya Bripda Meichel oleh seniornya diberikan tindakan fisik yang akhirnya jatuh sakit dan dikabarkan meninggal dunia, sebut Didik.

Polda Sulteng dalam kasus ini telah melakukan penyidikan baik dalam perkara pidana umum yaitu karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan tersangka 7 orang yang merupakan atasan dan senior korban. Tidak hanya itu Polda Sulteng juga memproses baik secara Kode etik maupun proses Disiplin anggota Polri, jelas mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

Dalam perkara pidana umum, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding, dalam sidang kode etik atau disiplin masing-masing pelaku dijatuhi hukuman ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari, demosi, tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta