Nasional

Menjadi Narasumber dalam Diskusi, ini Pesan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda

×

Menjadi Narasumber dalam Diskusi, ini Pesan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Senin 19 September 2022 bertempat di Erasmuis Huis Pusat Kebudayaan Belanda di Jakarta, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Agnes Triani, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam diskusi dengan tema “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia untuk Mengakomodir Akses Keadilan bagi Semua” yang diselenggarakan oleh Indonesia Netherlands Legal Update (INLU).

Dalam kesempatan ini, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda menyampaikan bahwa konsep restorative justice merupakan sebuah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara yang semula berfokus pada pembalasan/penghukuman kepada pelaku atas tindak pidana yang telah dilakukan (retributive justice) menjadi penyelesaian perkara dengan menekankan pada pemulihan korban dan lingkungan masyarakat.

“Keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan RI, keadilan restoratif atau (restorative justice) diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”

“Pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana di indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman, karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif,” ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda menyampaikan pendekatan keadilan restoratif memperluas pemahaman tentang proses pencapaian keadilan yang kolaboratif yaitu dengan melibatkan masyarakat di dalamnya.

“Masyarakat diberi kesempatan untuk bereaksi positif terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan mengambil peran yang signifikan bersama-sama dengan pemerintah dalam mencapai tujuan keadilan restoratif yaitu melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana dan pemulihan hubungan hidup warga binaan dengan hidup, penghidupan dan kehidupannya. Kejaksaan mendorong adanya payung hukum terkait pelaksanaan Restorative Justice untuk mengoptimalkan penegakan hukum yang restoratif,” tutup Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

Diskusi yang bertajuk “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Untuk Mengakomodir Akses Keadilan Bagi Semua” diharapkan menyamakan perspektif tentang keadilan restoratif yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam sebuah sistem peradilan pidana. Dalam diskusi tersebut juga disampaikan oleh narasumber Stichting Restorative Justice Nederland and Vice Chair of the European Forum for Restorative Justice Dr. Annemieke Wolthuis tentang sistem peradilan terpadu di Belanda tentang restorative justice yang telah diterapkan di Belanda.

Diskusi ini dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi R.M Dewo Broto Joko P., SH, LLM., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Stichting Restorative Justice Nederland and Vice Chair of the European Forum for Restorative Justice Dr. Annemieke Wolthuis, Deputi III Koordinasi Penegakan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H., Program Manager of Institute for Criminal Justice Reform/ICJR Maidina Rahmawati, S.H., dan moderator Andreas Nathaniel Marbun, S.H., LL.M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta