Nasional

Kepala PPSDM Yogyakarta Minta CPNS Terapkan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK

×

Kepala PPSDM Yogyakarta Minta CPNS Terapkan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Yogyakarta – Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Yogyakarta Agus Irawan meminta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar mererapkan core values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK. Pesan tersebut disampaikan Agus saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Formasi Umum Gelombang ke-V, Golongan II Angkatan IV hingga XI di Yogyakarta, Senin (19/9/2022).

Adapun BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Selain BerAKHLAK, lanjut Agus, para CPNS juga perlu menerapkan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”.

“Melalui penyelenggaraan Latsar CPNS, para peserta dapat mengembangkan karakter kepribadian ASN yang berintegritas, memiliki semangat nasionalisme dan kebangsaan, serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang,” terangnya.

Dia menjelaskan, core values BerAKHLAK dan employer branding “Bangga Melayani Bangsa” dibutuhkan sebagai fondasi budaya kerja ASN dalam melaksanakan tugas di instansinya masing-masing. Dengan demikian, para ASN dapat memberikan pelayanan publik secara lebih berkualitas.

“Saya berharap, sebagai aparatur birokrasi (para peserta) harus dapat (menjadikan branding) Bangga Melayani Bangsa sebagai fondasi budaya kerja dalam pelaksanaan tugas di instansi masing-masing, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harap Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menekankan agar seluruh peserta Latsar dapat memiliki mindset, pola sikap, dan pola tindak untuk melayani. Tak hanya itu, para peserta diminta tidak terjebak pada pola kerja rutinitas. Namun, mereka harus adaptif dan inovatif terhadap berbagai perubahan yang begitu pesat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta