Hukum

KPK Sebut Lukas Enembe punya Orang Kepercayaan di Singapura Terkait Kasino

×

KPK Sebut Lukas Enembe punya Orang Kepercayaan di Singapura Terkait Kasino

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe memiliki kaki tangan atau orang kepercayaan yang menghubungkannya dengan rumah judi atau kasino di luar negeri.

Penghubung tersebut terdeteksi berada di Singapura. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat mengungkap temuan adanya transaksi keuangan milik Lukas yang mengalir ke kasino judi di luar negeri sebesar 55 juta dolar Singapura atau setara Rp560 miliar.

“Karena selama ini mungkin nyata-nyata terdetect (terdeteksi) ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa,” ujar Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Meski dia tak membeberkan secara detail. Namun, pihaknya membuka peluang untuk memanggil seorang penghubung tersebut untuk digali keterangannya.

“Dan kemarin juga salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta