Nasional

Kemenparekraf Raih Peringkat 2 Terbaik dalam JDIHN Awards 2022

×

Kemenparekraf Raih Peringkat 2 Terbaik dalam JDIHN Awards 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) berhasil meraih peringkat 2 terbaik dalam penghargaan JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) Awards 2022.

Penghargaan ini diterima oleh Sesmenparekraf/Sestama Baparekraf Ni Wayan Giri Adnyani dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Ni Wayan Giri dalam keterangannya mengatakan penghargaan ini merupakan peningkatan dari prestasi yang diperoleh oleh Kemenparekraf pada 2021, di mana Kemenparekraf meraih penghargaan Terbaik 3.

“Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk semakin meningkatkan pelayanan kami ke depan,” kata Ni Wayan Giri.

Ni Wayan Giri mengatakan JDIH merupakan instrumen yang sangat penting dalam memberikan dan menyosialisasikan informasi mengenai kebijakan yang dilakukan serta sebagai sarana untuk melakukan komunikasi interaktif dengan masyarakat. “Saya yakin penghargaan ini juga bisa meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan JDIH,” katanya.

Acara ini juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama JDIH oleh perwakilan-perwakilan kementerian dan lembaga yang didukung penuh oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. “Dengan ditandatanganinya komitmen tersebut diharapkan dapat memacu percepatan pengelolaan JDIH,” kata Yasonna.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Umum, Hukum, dan Kepegawaian Kemenparekraf/Baparekraf, Nina Azhari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta