kriminal

Pencuri Motor Tertangkap Setelah Korban Sadar Kendaraanya Dinyalakan oleh Orang Tidak Dikenal

×

Pencuri Motor Tertangkap Setelah Korban Sadar Kendaraanya Dinyalakan oleh Orang Tidak Dikenal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh S (23) berakhir singkat setelah berhasil digagalkan oleh pemilik sepeda motor karena sadar sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal.

Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo S.I.K. menjelaskan, korban memarkirkan motor itu di teras halaman rumah, kemudian korban masuk kedalam rumah. tak lama ditinggal, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan dan dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.

Mengetahui hal tersebut Korban bersama rekannya mengejar pencuri tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berjarak kurang lebih 1 km pencuri tersebut dapat di tangkap oleh korban dengan dibantu warga sekitar.

“Mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal diduga melakukan pencurian sepeda motor, Anggota langsung menuju TKP serta membawa pelaku tersebut ke Polsek Majenang,” ucap Suryo.

Atas perbuatanya S disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta