Nasional

Nilai Tanah Meningkat karena Ada Sertipikat

×

Nilai Tanah Meningkat karena Ada Sertipikat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Dumai – Sertipikat tanah, merupakan alas bukti hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, baik itu perorangan, badan hukum, maupun kantor pemerintahan. Sertipikat tanah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sebab sepucuk dokumen itu memiliki nilai berupa kepastian hukum. Manfaat lainnya, sertipikat tanah juga dapat memberikan masyarakat akses kepada lembaga keuangan formal sehingga nilai suatu bidang tanah juga akan meningkat.

Hal ini dirasakan oleh salah seorang penerima sertipikat tanah pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan di The Zuri, Kota Dumai, pada Selasa (18/10/2022). Cerita kali ini datang dari Syahrul Dahri (48), seorang petani sawit yang tinggal di Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Ia menyampaikan bahwa dirinya sangat membutuhkan sertipikat guna menghindari konflik dengan tetangganya. “Meskipun kecil juga tanah saya perlu saya sertipikatkan, Pak. Saya takut kalau nantinya tumpang tindih dengan tetangga saya,” ucapnya saat diwawancarai dalam kegiatan sosialisasi.

Syahrul Dahri lanjut menjelaskan, dirinya juga membutuhkan sertipikat tanah guna memperluas lahan sawit yang ia kelola sendiri. Namun, ia pun sadar bahwa tidak boleh sembarang mengagunkan sertipikat karena adanya risiko kehilangan tanah dan sertipikatnya di kemudian hari. “Mudah saja Pak kalau mau pinjam ke bank, karena saya ada kenalan juga di bank. Tapi saya harus hitung-hitung dulu, takutnya sertipikat melayang, tanahnya pun hilang,” kelakarnya.

Pembuatan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diakui masyarakat kini jauh lebih mudah, cepat, dan efisien. Seperti yang dikatakan Tuti Lestari, penerima sertipikat lainnya pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Dumai. Ia mengaku sangat terkejut ketika dirinya mendapat telepon dari pihak Kantor Pertanahan Kota Dumai untuk ikut serta dalam penyerahan sertipikat yang diberikan langsung oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Saya itu kaget, Pak. Karena saya baru buat tiga bulan lalu tapi sekarang sudah bisa diambil. Awalnya saya kira ini tipuan, apalagi ketika diinfokan tempatnya di hotel pula. Lalu saya pastikan ke pengurus RT dan ternyata benar ini undangan untuk ambil sertipikat. Saya bahagia sekali,” ujar Tuti Lestari dengan penuh kagum.

PTSL itu sendiri memang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki sertipikat tanah. Nilai tambahnya lagi dalam kegiatan PTSL, yaitu biaya yang dikeluarkan tidak banyak. Masyarakat hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kegiatan pra PTSL, seperti pemasangan patok dan biaya meterai

Keuntungan yang didapat masyarakat Kota Dumai pun bertambah, sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai telah mengeluarkan dua kebijakan penting bagi masyarakatnya. Di mana Pemkot Dumai telah mengeluarkan kebijakan biaya pra PTSL hanya sebesar Rp200.000 dengan tujuan menghindari adanya pungutan liar. Kebijakan berikutnya, yakni adanya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta