Daerah

Kapolres Parimo Gandeng Dinkes Pantau Peredaran Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

×

Kapolres Parimo Gandeng Dinkes Pantau Peredaran Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Parimo – Polres Parigi Moutong (Parimo) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parimo bergerak memantau peredaran obat sirup penyebab munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak,

Kapolres Parimo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arto Wiyono, SIK, MH didampingi beberapa pejabat utama Polres dan staf seksi Kefarmasian Dinkes Kab. Parimo datangi toko obat dan apotek yang ada di Kota Parigi, Jumat (21/10/2022).

Selain melakukan pengecekan dan pengawasan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol, kami dari Polres Parimo dan Dinkes sekaligus melakukan sosialisasi, jelas Kapolres Parimo.

Ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolri untuk merespon munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, sehingga kami libatkan dari Dinkes, ujarnya.

Bila ditemukan jenis obat sirup yang sementara dilarang edar atau mengandung Etilen Glikol, akan didata dan didokumentasikan, untuk sementara agar digudangkan dan dikembalikan ke Perusahaan Besar Farmaai, guna mencegah munculnya kasus gagal ginjal akut di wilayah Kab. Parimo, harap Arto Wiyono.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas Kompol Sugeng lestari mengatakan, beberapa satuan wilayah atau Polres bersama Dinas Kesehatan setempat hari ini turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan obat sirup yg mengandung Etilen Glikol.

Kegiatan ini sebagai perintah Bapak Kapolri untuk merespon munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak dengan melakukan pengecekan dan pengawasan toko obat, apotek dan minimarket, terangnya.

Diharapkan kepada pemilik toko obat, apotek dan minimarket dapat bekerjasama untuk mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dengan tidak memperjual belikan obat sirup yang untuk sementara dilarang edar, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta